Peristiwa jemput paksa jenazah korban Covid 19 terjadi di Ponorogo Jawa Timur. Satu jenazah seorang pria berumur 68 tahun dijemput paksa keluarganya dari RSUD Dr Harjono, Ponorogo. Keluarga menganggap pihak rumah sakit lamban dalam penanganannya, namun hal itu dibantah oleh pihak RSUD Dr Harjono.

Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren, menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid 19 secara paksa pada Rabu (5/5/2021) dini hari. Ia mengatakan, keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid 19. Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Made menyebutkan, pasien laki laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung. Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap. "Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).

Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan. Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli. "Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB, pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak nafas," lanjut Made.

Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid 19. "Pasien sudah kami rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid 19. Namun pada pukul 00.30 dini hari, pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made. Usai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwasanya yang bersangkutan positif Covid 19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai protokol kesehatan.

Namun, pihak keluarga justru menolak dan malah memaksa membawa paksa jenazah pulang dengan mobil pribadi. "Kalau ada yang bilang proses di rumah sakit lama itu tidak benar. Karena sebenarnya yang memperlama prosesnya ya dari pihak keluarga sendiri," kata Wadir RSUD Dr Harjono, Reza Kautsar. Karena keluarga pasien menolak jenazah dipulasara secara Covid 19, Reza harus menghubungi sejumlah pihak termasuk Satgas Penanganan Covid 19.

"Kami hubungi Satgas itu agar (jenazah) jangan dibawa pulang karena (Rapid test) antigennya positif. Itu bisa menular," jelas Reza. Padahal menurut Reza, jika keluarga menyetujui jenazah dipulasara di rumah sakit prosesnya sangat cepat. Wadir Bidang Medik RSUD Dr Harjono, Enggar Tri Adji menambahkan, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tata laksana pemulasaraan jenazah Covid 19 secara komprehensif dan syari

"Mulai dari mensucikan jenazah hingga peti sudah kami siapkan di rumah sakit," jelas Enggar. Petugas juga akan melakukan salat jenazah sebelum diberangkatkan ke pemakaman. "Kalaupun keluarga ingin menyalatkan jenazah, kami juga fasilitasi," tambahnya.

Saat ini, pihak RSUD Dr Harjono akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo sebagai pemilik rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum. "Kami menunggu saran dari pak bupati dulu bagaimana," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *